|
Cukai
|
|
Ditulis oleh beacukai-customs
|
|
Rabu, 28 Januari 2009 00:00 |
JAKARTA -- Target penerimaan cukai 2009 diperkirakan akan mengalami koreksi antara lima hingga 10 persen termasuk karena adanya fatwa haram merokok dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sekitar 10 persenan (koreksinya), kenaikan tarif cukai mulai Februari nanti sebesar tujuh persen juga memberikan koreksi, dengan fatwa itu akan terkoreksi sekitar tiga persen," kata Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi di Gedung DPR Jakarta.
Anwar menyebutkan, target penerimaan cukai pada 2008 sebesar Rp45 triliun dan 2009 sebesar Rp49 triliun. Fatwa haram merokok akan berdampak pada target itu.
Fatwa haram merokok ditujukan untuk anak-anak, wanita hamil, pengurus MUI, dan merokok di tempat umum.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Impor
|
|
Ditulis oleh Beacukai-Customs
|
|
Minggu, 25 Januari 2009 00:00 |
|
Persaingan Pasar Tekstil Dalam Negeri Makin Keras Yogyakarta, Kompas - Meskipun impor pakaian bekas telah dilarang pemerintah, pakaian semacam itu masih mudah ditemui di banyak tempat. Kondisi tersebut membuat persaingan pasar tekstil dalam negeri semakin keras. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DI Yogyakarta Jadin C Jamaludin, Kamis (22/1), menuturkan, dalam situasi krisis seperti sekarang, pengusaha teks-til dituntut pandai mencari peluang pasar. Selain tetap berupaya melakukan ekspor, mereka juga melirik pasar tekstil dalam negeri. Dengan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 220 juta, pasar dalam negeri sebenarnya sangat potensial. Namun, persaingan untuk masuk ke pasar menjadi lebih sulit karena harus bersaing dengan pakaian bekas impor. "Dibanding 2005, jumlah pakaian bekas impor kelihatannya memang sudah turun. Namun, produk seperti itu tetap masih ada di pasar," kata Jadin.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Ekspor
|
|
Ditulis oleh Beacukai-Customs
|
|
Kamis, 22 Januari 2009 00:00 |
|
PANGKALPINANG, KAMIS — Tim Bea dan Cukai membongkar sedikitnya lima kontainer berisi balok timah yang tertahan di Sungai Pangkalbalam, Rabu (21/1). Sampel timah siap ekspor itu diambil untuk diperiksa. Hasil sementara pemeriksaan lab menemukan, ada di antara balok timah itu yang kadarnya di bawah standar ekspor minimal 99,85 persen.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalbalam, Pangkalpinang, Indra Djaya Bahri mengungkapkan hasil sementara pemeriksaan itu kepada Bangka Pos Group saat dikonfirmasi, Rabu sore. Hasil tersebut akan dibawa ke pusat untuk diperiksa kembali kadarnya.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Impor
|
|
Ditulis oleh beacukai-customs
|
|
Selasa, 20 Januari 2009 00:00 |
|
Pintu Impor Melalui Pos Lintas Batas Entikong Ditutup Sanggau, Kompas - Volume perdagangan dari Malaysia yang masuk Kalimantan Barat melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau, menurun hingga 80 persen. Penurunan terjadi menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2008. Penurunan yang dominan terlihat pada impor produk makanan dan minuman. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 56 Tahun 2008 merupakan revisi Permendag No 44/2008 tentang ketentuan produk impor tertentu. Peraturan itu mengatur impor produk garmen, alas kaki, barang elektronik, mainan anak-anak, serta makanan dan minuman hanya boleh diimpor melalui lima pelabuhan yang telah ditunjuk.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Audit
|
|
Ditulis oleh Hasan
|
|
Senin, 19 Januari 2009 00:00 |
|
Audit kepabeanan (selanjutnya disebut Audit) adalah pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, dan atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dasar hukum pelaksanaan audit ini adalah pasal 86 UU No 17/2006 tentang Kepabeanan. Audit dilakukan oleh auditor dari DJBC atau bersama-sama dengan auditor dari instansi lainnya yang terkait. Secara umum audit kepabeanan dikategorikan ke dalam tiga kondisi. Yang pertama adalah audit umum. Yaitu audit dengan ruang lingkup pemeriksaan lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan. Audit jenis ini biasanya dilakukan secara reguler dan terencana dalam sebuah dafar obyek audit oleh DJBC dengan pertimbangan tertentu (seperti manajemen resiko, profil komoditas, volume transaksi dan sebagainya). Pada dasarnya seluruh pengguna jasa kepabeanan (importir, eksportir, PPJK) akan diuji kepatuuhannya terhadap undang-undan melalui pelaksanaan audit jenis ini.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
|
|
|
Halaman 1 dari 5 |