|
Berita dan Artikel -
Cukai
|
|
Ditulis oleh beacukai-customs
|
|
Rabu, 28 Januari 2009 00:00 |
JAKARTA -- Target penerimaan cukai 2009 diperkirakan akan mengalami koreksi antara lima hingga 10 persen termasuk karena adanya fatwa haram merokok dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sekitar 10 persenan (koreksinya), kenaikan tarif cukai mulai Februari nanti sebesar tujuh persen juga memberikan koreksi, dengan fatwa itu akan terkoreksi sekitar tiga persen," kata Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi di Gedung DPR Jakarta.
Anwar menyebutkan, target penerimaan cukai pada 2008 sebesar Rp45 triliun dan 2009 sebesar Rp49 triliun. Fatwa haram merokok akan berdampak pada target itu.
Fatwa haram merokok ditujukan untuk anak-anak, wanita hamil, pengurus MUI, dan merokok di tempat umum.
|
|
Selanjutnya...
|