|
Berita dan Artikel -
Cukai
|
|
Ditulis oleh Beacukai-Customs
|
|
Jumat, 05 Desember 2008 00:00 |
|
Pemerintah Kota Surakarta mulai tahun 2008 mendapat dana bagi hasil pemungutan cukai dan pemanfaatannya telah ditetapkan oleh Departemen Keuangan. Pemanfaatan dana bagi hasil pemungutan cukai telah ditetapkan sesuai surat edaran dari Departemen Keuangan dan tidak boleh seenaknya penggunaannya, kata Sekda Kota Surakarta Drs. Supradi, Kamis (11/9).
Dana bagi hasil dari pemungutan cukai yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surakarta untuk tahun 2008 sebesar Rp1,3 miliar yang rencananya dicairkan secara bertahap selama tiga kali dan sekarang sudah cair Rp800 juta. Dana tersebut sesuai rencana untuk membeli mobil patroli Satpol PP, satu unit mobil penerangan untuk Badan Informasi dan Komunikasi (BIK) dan satu unit mobil penyuluhan Dinas Perdagangan. Sumber : http://www.ghabo.com
|