beacukai-customs.com

Fatwa Haram Rokok Koreksi Penerimaan Cukai
Fatwa Haram Rokok Koreksi Penerimaan Cukai PDF Cetak E-mail
Berita dan Artikel - Cukai
Ditulis oleh beacukai-customs   
Rabu, 28 Januari 2009 00:00
JAKARTA -- Target penerimaan cukai 2009 diperkirakan akan mengalami koreksi antara lima hingga 10 persen termasuk karena adanya fatwa haram merokok dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sekitar 10 persenan (koreksinya), kenaikan tarif cukai mulai Februari nanti sebesar tujuh persen juga memberikan koreksi, dengan fatwa itu akan terkoreksi sekitar tiga persen," kata Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi di Gedung DPR Jakarta.

Anwar menyebutkan, target penerimaan cukai pada 2008 sebesar Rp45 triliun dan 2009 sebesar Rp49 triliun. Fatwa haram merokok akan berdampak pada target itu.

Fatwa haram merokok ditujukan untuk anak-anak, wanita hamil, pengurus MUI, dan merokok di tempat umum.

"Kelihatannya yang berdampak cukup besar itu untuk yang di tempat umum, kita masih memetakan saja," katanya.

Menurut Anwar, meskipun diperkirakan ada koreksi terhadap penerimaan cukai namun pihaknya masih memakai angka Rp49 triliun. "Kita akan lakukan law enforcement sehingga mereka makin patuh," katanya.

Mengenai angka yang akan diajukan di APBNP 2009, Anwar mengatakan, pihaknya menunggu pembahasan dengan DPR.

"Kita dengar dulu, kan ada pasal 23 UU APBN. Nanti dibahas, kita menunggu, jangan mendahului DPR, sejauh ini kita masih pakai angka Rp49 triliun," katanya.

Sementara itu mengenai pemberian stimulus bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), Anwar mengatakan, BM yang masuk dalam stimulus fiskal tetap dipungut namun ditanggung pemerintah.

"Harapan kita, industri yang dapat BMDTP bisa berkembang, kalau tidak erkembang, berarti ada yang harus dievaluasi karena itu kan tidak cuma-cuma," katanya. - ant/ah
Comments
Add New Search RSS
idham  - apa prioritasnya?     |114.58.33.xxx |2009-02-20 06:40:54
Tidak salah kenapa dirjen bea cukai kelabakan karena fatwa haram rokok ,di luar
konteks pro dan kontra fatwa tersebut, yang dikeluarkan MUI.
Hal itu terjadi
karena sampai saat ini pemerintah pun masih bingung akan fungsinya sendiri.
Mereka saat ini sedang menjadi social protector atau revenue
collector...??
Karena kedua hal ini sangatlah bertolak belakang. ketika kita
akan meningkatkan peranan sebagai revenue collector maka secara tidak langsung
peranan social protector akan terreduksi secara sendirinya karena pemerintah
tidak memiliki senjata keuangan seampuh cukai tembakau.
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
You are here  : Home Cukai Fatwa Haram Rokok Koreksi Penerimaan Cukai

Polling

Apakah Informasi Kami Membantu Anda
 

Statistik Web

Anggota : 39
Konten : 46
Web Link : 48
Jumlah Kunjungan Konten : 34154

Pengunjung Online

Kami memiliki 2 Tamu online

Login/Register

Renungan Sejenak

"Laziness is nothing more than the habit of resting before you get tired."
(Kemalasan tidak lain adalah kebiasaan untuk beristirahat sebelum Anda lelah)

-Mortimer Caplan-