| Perdagangan Turun Drastis |
|
|
|
| Berita dan Artikel - Impor | ||||||||||
| Ditulis oleh beacukai-customs | ||||||||||
| Selasa, 20 Januari 2009 00:00 | ||||||||||
|
Pintu Impor Melalui Pos Lintas Batas Entikong Ditutup Sanggau, Kompas - Volume perdagangan dari Malaysia yang masuk Kalimantan Barat melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau, menurun hingga 80 persen. Penurunan terjadi menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2008. Penurunan yang dominan terlihat pada impor produk makanan dan minuman. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 56 Tahun 2008 merupakan revisi Permendag No 44/2008 tentang ketentuan produk impor tertentu. Peraturan itu mengatur impor produk garmen, alas kaki, barang elektronik, mainan anak-anak, serta makanan dan minuman hanya boleh diimpor melalui lima pelabuhan yang telah ditunjuk. Pelabuhan darat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak termasuk dalam lima pelabuhan yang ditunjuk ”Penutupan pintu masuk impor di Entikong tidak hanya berdampak pada importir di perbatasan, tetapi juga bagi masyarakat di lima kabupaten di Kalbar,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha dan Pedagang Perbatasan Indonesia (AP3I) HR Thalib HS, Senin (12/1). Impor produk makanan dan minuman dari Malaysia melalui Entikong, menurut Thalib, selama ini menyuplai lima wilayah di Kalbar, meliputi Kabupaten Sanggau, Landak, Sekadau, Melawi, dan Sintang. Jumlahnya mencapai 20 persen dari total produk makanan dan minuman yang beredar, dengan nilai Rp 3 miliar-Rp 4 miliar per bulan. Thalib mengatakan, Kalbar tidak memiliki industri yang menghasilkan produk makanan dan minuman. Selama ini barang dikirim dari Jawa sehingga harga jualnya lebih mahal. Semakin ke pedalaman, harga-harga produk makanan itu semakin mahal. ”Ketergantungan kami pada produk asal Malaysia karena pemerintah tidak bisa menyediakan barang untuk masyarakat pedalaman dengan harga yang sama dengan di Jawa,” kata Thalib. Yansen, pengusaha jasa pengiriman barang, mengungkapkan, sebelum permendag itu diberlakukan, dalam sehari ia melayani permintaan pengiriman barang hingga 15 truk, masing-masing berkapasitas 14 ton. Setelah peraturan itu berlaku, dalam sehari permintaan hanya 3-4 truk. ”Saat ini yang masih bisa berjalan hanya impor furnitur, cabe, kacang, dan bahan bangunan yang dikirim ke Pontianak. Ekspor dari Kalbar ke Malaysia adalah kopra,” kata Yansen. Hingga 80 persen Kung Hui, pengusaha Malaysia di Tebedu, menyebutkan, omzet penjualan barang ke Kalbar sebelum pemberlakuan ketentuan tersebut bisa mencapai 40.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 120 juta) per hari. Setelah ada kebijakan dari Pemerintah Indonesia, omzet penjualannya turun hingga 80 persen. Kung Hui, pemilik perusahaan Sin Quan Tai, biasa memasok barang ke Kalbar melalui Entikong. Kung Hui menyebutkan, pejabat pemerintah Malaysia di bidang perdagangan sudah meninjau kondisi di perbatasan. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Entikong Mohammad Tomi mengatakan, pihaknya masih menghitung penurunan volume perdagangan lintas batas. ”Penurunan pasti ada, namun belum bisa diperbandingkan karena peraturan ini baru diberlakukan satu minggu,” katanya. Tomi menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat perbatasan, pemerintah masih membuka pintu pembelian barang dari Malaysia dengan kuota 600 ringgit Malaysia per bulan per orang dewasa. Kuota itu diberikan kepada warga perbatasan yang memegang kartu identitas lintas batas, sesuai kesepakatan Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia Tahun 1970 yang mengatur perdagangan lintas batas. (WHY/AIK) Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/13/01133734/perdagangan.turun.drastis
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
"Laziness is nothing more than the habit of resting before you get tired." -Mortimer Caplan- |