|
Berita dan Artikel -
Kajian Peraturan
|
|
Ditulis oleh Hasan
|
|
Jumat, 16 Januari 2009 00:00 |
|
Sanksi administrasi kepabeanan terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2008 tanggal 11 April 2008. PP ini mencabut PP nomor 22 Tahun 1996 perihal yang sama sehubungan dengan adanya amandemen Undan-undang (UU) nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menjadi UU nomor 17 tahun 2006. Karena ada beberapa pasal tambahan yang mengatur pengenaan sanksi administrasi kepabeanan di dalam UU yang baru tersebut.Dalam PP itu sanksi administrasi kepabeanan yang dikenakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam UU kepabeanan hanya berupa denda. Denda tersebut hanya dikenakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan yang sudah diatur di dalam UU 17/2006.Denda minimal adalah 100% dari nilai Bea Masuk (BM) dan maksimal 1000% dari nilai BM. Sedangkan atas pelanggaran yang dalam UU harus dikenai sanksi berupa denda, apabila tarif atau tarif akhir (BTBMI) BM atas barang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% dikenakan sebesar Rp 5.000.000,00. Secara garis besar, besaran denda yang dapat dikenakan adalah sebagai berikut : A. Denda yang dinyatakan dengan nilai rupiah tertentu Besaran denda yang dimaksud berkisar dari nilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Hal ini sesuai dengan besaran nilai yang telah secara tegas disebutkan dalam UU. Ketentuan denda ini diatur dalam UU 17/2006:
|
|
Selanjutnya...
|