|
Sanksi administrasi kepabeanan terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2008 tanggal 11 April 2008. PP ini mencabut PP nomor 22 Tahun 1996 perihal yang sama sehubungan dengan adanya amandemen Undan-undang (UU) nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menjadi UU nomor 17 tahun 2006. Karena ada beberapa pasal tambahan yang mengatur pengenaan sanksi administrasi kepabeanan di dalam UU yang baru tersebut.Dalam PP itu sanksi administrasi kepabeanan yang dikenakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam UU kepabeanan hanya berupa denda. Denda tersebut hanya dikenakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan yang sudah diatur di dalam UU 17/2006.Denda minimal adalah 100% dari nilai Bea Masuk (BM) dan maksimal 1000% dari nilai BM. Sedangkan atas pelanggaran yang dalam UU harus dikenai sanksi berupa denda, apabila tarif atau tarif akhir (BTBMI) BM atas barang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% dikenakan sebesar Rp 5.000.000,00. Secara garis besar, besaran denda yang dapat dikenakan adalah sebagai berikut : A. Denda yang dinyatakan dengan nilai rupiah tertentu Besaran denda yang dimaksud berkisar dari nilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Hal ini sesuai dengan besaran nilai yang telah secara tegas disebutkan dalam UU. Ketentuan denda ini diatur dalam UU 17/2006:
1. Pasal 10A ayat (8) : mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain (tempat penimbunan yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara) sebelum mendapatkan persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai (fiat keluar yang ditandatangani petugas bea cukai). Besarnya denda yang dikenakan adalah Rp 25.000.000,00. 2. Pasal 11A ayat (6) : eksportir yang tidak melaporkan pembatalan eskpornya dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000,00. 3. Pasal 45 ayat (3) : mengeluarkan barang dari tepat penimbunan berikat (TPB : mis. GB, KB) sebelum diberikan persetujuan pejabat bea dan cukai dikenakan sebesar Rp 75.000.000,00. 4. Pasal 52 ayat (1) dan (2) : ayat (1), sanksi dikenakan karena tidak diselenggarakannya pembukuan oleh importir, eksportir, pengusaha TPS, pengusaha TPB, PPJK, atau pengusaha pengangkutan. Denda yang dikenakan sebesar Rp 50.000.000,00. Ayat (2), ketentuan mengenai pembukuan sebagaimana pasal 51 ayat (1) : …pembukuan secara baik sehingga menggambarkan keadaan/kegiatan usaha sebenarnya yang sekurang-kurangnya meliputi : harta, kewajiban (hutang), modal, pendapatan, dan biaya. Pasal 51 ayat (2) …menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang, dan bahasa…dst apabila dilanggar dikenakan denda Rp 25.000.000,00. 5. Pasal 81 ayat (3) : denda Rp 5.000.000,00 bagi pengangkut atau pengusaha (alat angkut) yang tidak memberikan bantuan akomodasi ang layak bagi petugas bea dan cukai yang mengawasi barang yang terdapat di dalamnya. 6. Pasal 82 ayat (3b) : denda Rp 25.000.000,00 apabila tidak memenuhi permintaan pejabat bea dan cukai utuk memeriksa barang, membuka sarana pengangkut/bagiannya, membuka bungkusan/pengemas yang akan diperiksa. 7. Pasal 89 ayat (4) : denda sebesar Rp 5.000.000,00 dikenakan terhadap siapapun yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat memasuki, memeriksa/melaksanakan pemeriksaan bangunan/tempat lain (yang diselenggarakan menurut UU atau yang berisi barang dibawah pengawasan pabean). 8. Pasal 90 ayat (4) : denda sebesar Rp 25.000.000,00 bagi orang yang tidak melaksanakan perintah penghentian pembongkaran barang dari sarana pengangkut 9. Pasal 91 ayat (4) : denda Rp 5.000.000,00 dikenakan terhadap pengangkut yang menolak menghentikan sarana pengangkut atau membawa sarana pengangkut tersebut ke kantor pabean atas perintah pejabat bea dan cukai. B. Besaran denda yang dinyataka dalam nilai rupiah minimum sampai maksimum. Penerapan denda minimum atau maksimu didasarkan atas frekuensi pelanggaran yang telah dilakukan selama 6 (enam) bulan terakhir : 1. Satu kali pelanggaran=satu kali denda minimum; 2. Dua kali pelanggaran=dua kali denda minimum; 3. Tiga sampai empat kali pelanggaran=lima kali denda minimum; 4. Lima sampai enam kali pelanggaran=tujuh kali denda minimum; 5. Lebih dari enam kali pelanggaran=satu kali denda maksimum; Berapa denda minimum dan berapa denda maksimum yang dimaksud? 1. Pasal 7A ayat (7) : Rp 5.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00, karena tidak memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut; 2. Pasal 7A ayat (8) : Rp 10.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00, karena tidak menyerahkan pemberitahuan atas barang yang diangkutnya (manifest atau BC 1.1); 3. Pasal 8A ayat (2) dan (3) : Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 apabila jumlah barang yang dibongkar kurang/lebih daripada jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kekurang itu terjadi di luar kemampuannya; 4. Pasal 8C ayat (3) dan (4) : dikenakan untuk pengangkutan barang tertentu yang wajib diberitahukan ke kantor pabean. Barang-barang tersebut juga wajib dilidungi dokumen. Apabila terjadi kelebihan atau kekurangan jumlah barang daripada yang diberitahukan dikenakan denda Rp 5.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00. Apabila barang tertentu itu tidak dilindungi dokumen, pengangkut dikenakan denda Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00; 5. Pasal 9A ayat (3) : dikenakan denda Rp 10.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 bila tidak menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelun keberangkatan sarana pengangkut; 6. Pasal 10A ayat (3) dan (4) : dikenakan denda Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 apabila jumlah barang impor yang dibongkar kurang/lebih dari yang diberitahukan. C. Besaran denda dengan persentase dari Bea Masuk (BM) yang seharusnya dibayar. BM yang seharusnya dibayar adalah BM yang dikenakan dengan tarif sesuai BTBMI sebelum mendapatkan fasilitas keringanan BM. Ketentuan ini diterapkan atas impor yang mendapat keringanan BM tetapi tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditetapkan. Besarnya denda adalah 10% dari BM yang wajib dilunasi tersebut. Sedangkan dikenakan 100% dari BM yang seharusnya dibayar apabila orang terlambat atau tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Terhadap pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya ada di TPS dikenakan denda 25% dari BM yang seharusnya dibayar atau 100% dari BM yang seharusnya dibayar bagi pengusaha TPB. D. Besaran denda dinyatakan dalan persentase tertentu (minimum-maksimum) dari kekurangan pembayaran BM atau Bea Keluar (BK). Dihitung berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran BM/BK dengan BM/BK yang telah dibayarkan dengan ketentuan : 1. Denda 100% apabila hasil perbandingan sampai dengan 25%; 2. Denda 200% apabila hasil perbandingan 25% s.d 50%; 3. Denda 400% apabila hasilperbandingan >50% sampai dengan 75%; 4. Denda 700% apbila hasil perbandingan >75% sampai dengan 100%; 5. Denda 1000% apabila hasil perbandingan >100%. Ketentuan ini diterapkan terhadap : 1. Importir yang SALAH MEMBERITAHUKAN NILAI PABEAN untuk penghitungan BM sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran BM (pasal 16 ayat (4) dan pasal 17 ayat (4); 2. Setiap orang yang SALAH MEMBERITAHUKAN JENIS DAN/ATAU JUMLAH barang dalam pemberitahuan pabean atas impor yang mengaibatkan kekurangan pembayaran BM (pasal 82 ayat (5) dan pasal 86A), dan, setiap orang yang SALAH MEMBERITAHUKAN JENIS DAN/ATAU JUMLAH barang dalam pemberitahuan pabean ekspor yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor. E. Besaran denda dinyatakan dalam persentase (minimum-maksimum) dari BM yang seharusnya dibayar. Ketentuan ini diterapkan atas penyalahgunaan fasilitas keringanan/pembebasan BM yaitu dengan perbandingan antara jumlah BM atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total BM yang mendapatkan fasilitas. Ketentuan keringanan/pembebasan BM yang dimaksud diatur dalam pasal 25 dan pasal 26. Denda dimaksud terdapat dalam pasal 25 ayat (4) terhadap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan, serta pasal 26 ayat (4) terhadap orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan BM. Denda minimum adalah 100% dari BM yang seharusnya dibayar dan maksimum 500% dari BM yang seharusnya dibayar. Penerapannya secara berjenjang sebagai berikut : 1. Kekurangan sampai dengan 20% dikenakan sanksi minimum (100%); 2. Kekurangan >20% sampai dengan 40% dikenakan sanksi 200% 3. Kekurangan >40% sampai dengan 60% dikenakan sanksi 300% 4. Kekurangan >60% sampai dengan 80% dikenakan sanksi 400% 5. Kekurangan >80% sampai dengan 100% dikenakan sanksi maksimum (500%) Terlihat bahwa besaran denda berbeda-beda untuk masing-masing tingkat pelanggaran. Hal ini tentunya dimaksudkan agar efek jera dari sebuah hukuman dapat secara efektif berjalan. Selain itu juga dengan mempertimbangkan azas keadilan bagi masing-masing jenis pelanggaran. Anda masih ingin bertanya lebih lanjut silakan hubungi admin situs.
|