|
Berita dan Artikel -
Kawasan Berikat
|
|
Ditulis oleh Hasan
|
|
Senin, 19 Januari 2009 00:00 |
|
Ada banyak fasilitas yang dapat diperoleh pengusaha terkait dengan kegiatan impor atau ekspornya. Semua fasilitas ini ditujukan untuk lebih mendukung kelancara arus barang dalam rangka merangsang industri dalam negeri agar lebih bisa berkompetisi di dunia internasional. Yang akan kita kutip secara ringkas berikut ini adalah fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Dalam ketentuan umum Undang-undang Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan di definisikan mengenai TPB. Yaitu bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Jenis-jenis TPB yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 33/1996 adalah : Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP), dan Toko Bebas Bea (TBB). Operasional TPB sepenuhnya berada dalam pengaswasan bea dan cukai. Fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak
|
|
Selanjutnya...
|