beacukai-customs.com

Kawasan Berikat


Tempat Penimbunan Berikat PDF Cetak E-mail
Berita dan Artikel - Kawasan Berikat
Ditulis oleh Hasan   
Senin, 19 Januari 2009 00:00

Ada banyak fasilitas yang dapat diperoleh pengusaha terkait dengan kegiatan impor atau ekspornya. Semua fasilitas ini ditujukan untuk lebih mendukung kelancara arus barang dalam rangka merangsang industri dalam negeri agar lebih bisa berkompetisi di dunia internasional. Yang akan kita kutip secara ringkas berikut ini adalah fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Dalam ketentuan umum Undang-undang  Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan di definisikan  mengenai TPB. Yaitu bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Jenis-jenis TPB yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 33/1996 adalah : Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP), dan Toko Bebas Bea (TBB).

Operasional TPB sepenuhnya berada dalam pengaswasan bea dan cukai.

Fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak

Selanjutnya...
 


You are here  : Home Kawasan Berikat

Polling

Apakah Informasi Kami Membantu Anda
 

Statistik Web

Anggota : 39
Konten : 46
Web Link : 48
Jumlah Kunjungan Konten : 34384

Pengunjung Online

Kami memiliki 2 Tamu online

Login/Register

Renungan Sejenak

"For every minute you are angry, you lose 60 seconds of happiness."
(Untuk setiap menit kemarahan, Anda kehilangan 60 detik kebahagiaan)

-noname-