|
Ada banyak fasilitas yang dapat diperoleh pengusaha terkait dengan kegiatan impor atau ekspornya. Semua fasilitas ini ditujukan untuk lebih mendukung kelancara arus barang dalam rangka merangsang industri dalam negeri agar lebih bisa berkompetisi di dunia internasional. Yang akan kita kutip secara ringkas berikut ini adalah fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Dalam ketentuan umum Undang-undang Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan di definisikan mengenai TPB. Yaitu bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Jenis-jenis TPB yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 33/1996 adalah : Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP), dan Toko Bebas Bea (TBB). Operasional TPB sepenuhnya berada dalam pengaswasan bea dan cukai. Fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak
Penangguhan bea masuk adalah peniadaan untuk sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai dengan timbulnya kewajiban untuk membayar berdasarkan undang-undang. Artinya sepanjang ketentuan yang menyebabkan harus dibayarkannya bea masuk tersebut tidak terjadi maka penanggugan bea masuk tetap berlaku. Bea masuk akan dipungut apabila terhadap barang impor dari TPB tersebut hendak dikeluarkan ke dalam daerah pabean (diimpor untuk dipakai) sepanjang pengeluarannya tersebut tidak kepada pihak yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau penangguha bea masuk. Penangguhan bea masuk ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada dunia usaha yang berorientasi ekspor dari sisi cash flow-nya. Selain penangguhan bea masuk, terhadap TPB juga diberikan fasilitas pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas barang impor. Sedangkan atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke dalam TPB diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN, dan PPn BM, atas pemasukan Barang Kena Cukai yang berasal dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya dibebaskan dari pengenaan cukai, dengan catatan barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud di atas bukan merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri di TPB yang bersangkutan. Selain itu, dari segi formalitas kepabeanan pun diberikan beberapa kemudahan sehingga arus barang impor maupun ekspornya dapat berjalan lebih lancar. Penangguhan bea masuk dalam TPB diberikan untuk kegiatan : 1. Menimbun barang impor guna diimpor untuk dipakai, dikeluarkan ke tempat penimbunan lainnya, atau diekspor; 2. Menimbun barang guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor utuk dipakai; 3. Menimbun barang impor, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean guna dipamerkan; 4. Menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor kepada orang dan/atau orang tertentu; 5. Menimbun barang impor guna dilelang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai; 6. Menimbun barang asal daerah pabean guna dilelang sebelum diekspor atau dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean; atau 7. Menimbun barang impor guna didaur ulang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Di dalam TPB aktivitas usaha yang diperbolehkan meliputi kegiatan menympan, menimbun, melakukan pengetesan (Quality Control), memperbaiki/merekondisi, menggabungkan (knitting), memamerkan, menjual, mengemas, mengemas kembali, mengolah, mendaur ulang, melelang barang, merakit (assembly), mengurai (disassembly), dan/atau membudidayakan flora dan fauna yang berasal dari luar daerah pabean tanpa terlebih dahulu dipungut bea masuk. Syarat-sayarat pendirian : Untuk mendapatkan izin pendirian tempat penimbunan berikat pengusaha harus : 1. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah); 2. Memiliki Surat Izin Usaha Industri, Analisis mengenai Dampak Lingkungan, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; 3. Memiliki penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; 4. Rencana tata letak TPB ( KB, GB, dan TBB). Karena TPB bisa berupa kawasan/tempat/bangunan, itu berarti di dalam TPB boleh terdiri dari satu atau beberapa pengusaha yang menjalankan aktivitasnya sebagai penerima fasilitas penangguhan bea masuk, cukai, dan PPN, PPnBM, serta PPh ps 22 tidak dipungut (KB maupun GB). Pengusaha yang menjalankan aktivitasnya sebagai penyelenggara kawasan berikat tersebut disebut Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) atau Pengusaha Gudang Berikat (PGB). Sedangkan pengusaha yang melakukan aktivitas usahanya (yang menyewa lokasi tertentu) dalam kawasan tersebut dinamakan Pengusaha Di Kawsasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB). Pengusaha yang memiliki kawasan/tempat/bangunan sendiri sebagai TPB dapat pula merangkap sebagai PDKB atau PPGB. Izin TPB dapat diberikan kepada badan usaha baik asing maupun dalam negeri.
|