beacukai-customs.com

Seputar Fasilitas KITE
Seputar Fasilitas KITE PDF Cetak E-mail
Berita dan Artikel - KITE
Ditulis oleh Beacukai-Customs   
Senin, 29 Desember 2008 00:00

Oleh Sumardiono

 Dalam kesempatan ini, penulis juga ingin memberikan pendapat seputar fasilitas KITE dengan harapan ada manfaatnya bagi Tim penyempurna peraturan KITE, pegawai bea cukai (khususnya bagi pegawai yang terlibat langsung dalam pemberian fasilitas KITE dan juga bagi Auditor) maupun bagi pelaku bisnis (pengusaha).

¨    Pengajuan Skep Fasilitas Pembebasan

                                        Fasilitas Pembebasan (pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut) dapat dinikmati oleh perusahaan (importir, produsen dan eksportir) tentunya terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan Skep Pembebasan (BCF-KT01) kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai. Dalam pengajuan Skep pembebasan ini salah satu syarat yang harus dilampirkan perusahaan adalah melampirkan daftar konversi. Daftar konversi pemakaian bahan baku menjadi lampiran yang sangat penting bagi pemeriksa di KITE karena digunakan untuk menghitung besarnya jumlah bahan baku yang akan diberikan kepada perusahaan.

                                        Kalau ditelaah lebih lanjut, sebenarnya data konversi bagi KITE tidak hanya untuk pemberian persetujuan Skep fasilitas KITE yang diminta perusahaan, namun juga penting bagi pemeriksa laporan ekspor/BCL-KT01. Bagi pemeriksa (desk audit), data konversi tersebut sebenarnya dapat digunakan untuk menguji kebenaran/kewajaran laporan ekspor perusahaan. KITE hendaknya tidak serta merta menyetujui Laporan Ekspor yang dibuat perusahaan dengan alasan self assessment. Pemeriksa seharusnya menilai kewajaran laporan ekspor perusahaan dengan menggunakan data konversi yang diajukan perusahaan saat pengajuan Skep. Selama ini, KITE “terlalu” mengandalkan proses audit untuk menguji kebenaran laporan ekspor. Padahal terdapat perusahaan yang belum diaudit oleh bidang audit, namun sudah tidak aktif (tutup) atau karena sesuatu hal data-data tersebut hilang (akibat kebakaran/kebanjiran/pergantian pegawai dan arsip perusahaan tidak bagus serta sebab lainnya).

                                        Selain itu, bagi bidang audit data konversi tersebut mutlak diperlukan untuk menghitung kewajaran pemakaian bahan baku (mutasi bahan baku) dan menghitung tagihan jika terdapat selisih kurang barang jadi atau penjualan lokal barang jadi.

                                        Namun demikian, kewajiban melampirkan daftar konversi saat pengajuan Skep Fasilitas yang begitu penting bagi pemeriksa di KITE dan auditor, ternyata belum terdapat dasar hukumnya baik dalam Kep Dirjen Nomor: KEP-205/BC/2003 maupun Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003.

                                        Olehkarena itu, persyaratan-persyaratan yang memang harus dilampirkan dalam pengajuan skep fasilitas seharusnya dimasukkan dalam ketentuan yang mengatur fasilitas KITE. KITE juga harus menyimpan data konversi tersebut dengan baik agar saat diperlukan data tersebut mudah untuk didapatkan. Karena kadangkala perusahaan mempunyai beberapa data konversi dan yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan sesuai kepentingannya (tentunya yang menguntungkan perusahaan).

 

¨     Pengajuan Laporan Ekspor

Dalam laporan ekspor/BCL-KT01 yang disampaikan perusahaan terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yaitu pertama, menurut hemat penulis selama ini banyak perusahaan yang melaporkan laporan ekspor (BCL-KT01 untuk laporan penggunaan barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut asal ekspor) tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam laporan ekspor, pemakaian bahan baku umumnya senantiasa dilaporkan 100% habis terpakai, padahal terdapat sisa bahan baku dan bahan baku yang rusak (waste). Karena sisa bahan baku dan bahan baku yang rusak ikut dilaporkan dalam laporan ekspor, maka saat laporan ekspor disetujui oleh KITE (terbit SPPJ), maka sudah tidak ada saldo bahan baku lagi yang harus dipertanggungjawabkan perusahaan (menurut KITE), maka jaminan pun dikembalikan ke perusahaan. Padahal, realita di perusahaan masih ada fisik atas sisa bahan baku dan bahan baku yang rusak. Sesuai aturan dalam Kep Dirjen, seharusnya perusahaan melakukan laporan tersendiri atas penyelesaian sisa bahan baku dan bahan baku yang rusak yaitu:

1.             Apabila dijual, perusahaan membuat laporan BCL-KT01 untuk laporan penggunaan barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat  pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut asal penjualan hasil produksi yang rusak, bahan baku yang rusak, hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi ke DPIL.

2.             Apabila dimusnahkan, perusahaan membuat laporan BCL-KT01 untuk laporan penggunaan barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat  pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut asal pemusnahan hasil produksi yang rusak, bahan baku yang rusak, hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi ke DPIL.

3.             Apabila sisa bahan baku diselesaikan dengan cara membayar saldo yang masih harus dipertanggungjawabkan, perusahaan membuat laporan BCL-KT01 untuk laporan penyelesaian bahan baku asal impor yang belum diselesaikan ekspornya.

Pada umumnya atas pemakain bahan baku mesti terdapat sisa bahan baku dan bahan baku yang rusak, maka KITE dapat meminta data tersebut (prosentase waste) saat pengajuan Skep.  Penulis pernah mendapati perusahaan yang telah melaporkan seluruh penggunaan bahan baku dalam laporan ekspornya dan karena terdapat ada sisa bahan baku dan bahan baku yang rusak, maka perusahaan melakukan pemusnahan atas sisa bahan baku dan bahan baku yang rusak sesuai prosedur (membuat dokumen BC 2.4, pemusnahan disaksikan pejabat Bea dan Cukai dari KPPBC yang mengawasi dan dibuatkan berita acara pemusnahan). Setelah itu, perusahaan melaporkan pemusnahan ke KITE dengan membuat laporan BCL-KT01 untuk laporan penggunaan barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat  pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut asal pemusnahan hasil produksi yang rusak, bahan baku yang rusak, hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi ke DPIL. Setelah beberapa lama, laporan ekspor perusahaan disetujui semuanya (jaminan bank dikembalikan seluruhnya karena tidak ada lagi saldo yang harus dipertanggungjawabkan). Selanjutnya atas laporan pemusnahan yang sudah diterima oleh KITE, perusahaan diminta untuk mencabut laporan tersebut karena sudah tidak terdapat saldo yang harus dipertanggungjawabkan.

Atas kasus tersebut, perusahaan ‘jujur’ dalam melakukan penyelesaian atas sisa bahan baku dan bahan baku yang rusak, namun tidak ‘jujur’ dalam laporan ekspornya. Dengan adanya kesalahan laporan ekspor seperti itu,dalam aturan KITE belum terdapat sanksi administrasi yang seharusnya dikenakan kepada perusahaan. Dalam SPPJ memang terdapat klausul bahwa jika terdapat kesalahan dalam laporan ekspor (laporan ekspor lebih besar dari yang seharusnya), perusahaan diwajibkan membayar BM dan/atau Cukai, PPN/PPnBM ditambah denda 100% BM dan sanksi bunga 2%. Menurut hemat penulis, sanksi tersebut dapat dikenakan bagi perusahaan yang salah dalam laporan ekspor dan tidak ada dokumen BC 2.4, pemusnahan tanpa disaksikan pejabat Bea dan Cukai dari KPPBC yang mengawasi dan tanpa ada berita acara pemusnahannya.

Kedua, untuk menguji kebenaran/kewajaran laporan ekspor (BCL-KT01) dan menghindarkan terjadinya laporan pemakaian bahan baku yang senantiasa habis 100% (tanpa ada waste), hendaknya pemeriksa di KITE menggunakan data konversi yang dilampirkan perusahaan saat pengajuan SKEP. Jika mekanisme tersebut tidak dilakukan, maka akan ditemukan kuantitas pemakaian bahan baku yang berbeda-beda dalam setiap laporan ekspor meskipun jenis barang jadinya sama.

Mengingat format laporan ekspor di BCL-KT01 tidak dapat ditrasir satu barang jadi menggunakan jenis bahan baku apa saja dan dalam jumlah berapa sebagaimana dalam laporan BCL-KT02 (fasilitas pengembalian), maka pemeriksa di KITE mau tidak mau untuk menguji kebenaran/kewajaran laporan ekspor/BCL-KT01 dengan menggunakan data konversi. Hal tersebut dapat dilakukan dengan disertai syarat pada dokumen laporan ekspor disertakan detail barang jadi (spek dan tipe) dan dalam data konversi juga diuraikan secara detail.

Ketiga, dalam Kep Dirjen dan Kep. Menkeu juga disebutkan bahwa Laporan ekspor/BCL-KT01 sekurang-kurangnya 6 bulan sekali, namun jika hal tersebut tidak dilakukan perusahaan ternyata tidak terdapat sanksi yang mengaturnya. Jadi kewajiban hanya kewajiban tanpa ada sanksi bagi pelanggarnya. Olehkarena itu, hendaknya setiap aturan yang dilanggar jika tidak ditaati seyogyanya ada sanksinya.

Keempat, diantara parameter yang dipakai oleh KITE untuk menyetujui atau menolak laporan ekspor adalah dengan membandingkan nilai ekspor dengan nilai impor atau membandingkan berat barang ekspor dengan berat barang impor. Nilai ekspor atau berat barang ekspor harus lebih besar atau minimal sama dengan nilai/berat impor. Perbandingan nilai ekspor dengan nilai impor tidak menjadi masalah tatkala barang impor merupakan hasil pembelian perusahaan. Namun bagi perusahaan yang hanya mendapatkan ‘fee’ atas jasa pengolahan bahan baku menjadi barang jadi dan pada PEB nilai ekspor yang diberitahukan hanya jasanya, maka syarat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan sehingga dapat mempengaruhi proses persetujuan laporan ekspornya.

Belum lagi kalau semua komponen bahan bakunya berasal dari impor (PIB Fasilitas) dan terdapat waste, maka berat barang eksporpun akan lebih kecil dari berat barang/bahan baku impor. Semestinya parameter perbandingan berat dan nilai dapat digunakan jika barang impor merupakan hasil pembelian dan barang jadi berasal dari bahan baku  impor (fasilitas KITE) dan impor bayar serta mengandung komponen bahan baku local. Jika memang perusahaan tidak melakukan pembelian bahan baku maka parameter tersebut tidak harus dipaksakan karena kenyataannya terdapat beberapa perusahaan yang memang hanya menerima fee ‘ongkos jahit’ baik untuk perusahaan penerima fasilitas KITE ataupun Kawasan Berikat. Kalau nilai ekspor diberitahukan fee atas jasa pengerjaan ditambah nilai barang impor (dibuat dua invoice; satu untuk kepentingan Bea dan Cukai/fee ditambah nilai bahan baku, satu invoice untuk penerima barang di luar negeri/nilai fee saja), maka data ekspor Indonesia tidak akan sesuai dengan riel devisa yang akan diterima bahkan untuk uji nilai transaksi atas barang ekspor pada saat dilakukan auditpun kedapatan tidak akan sesuai.

Untuk itu, menurut hemat penulis perlu ada aturan khusus yang mengatur tentang perusahaan yang hanya menerima upah/jasa pengerjaan tanpa membeli bahan baku impor.

Kelima, adanya kesalahan input data pada PEB seringkali KITE atau perusahaan meminta bidang audit untuk melakukan audit sehingga PEB tersebut dapat dipakai untuk mempertanggungjawabkan fasilitas yang diterima atau untuk meminta haknya (fasilitas pengembalian). Sebenarnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan dibidang Ekspor telah jelas aturannya yaitu terhadap kesalahan pemberitahuan pabean ekspor berupa jenis/kategori ekspor dan /atau jenis fasilitas yang diminta tidak dapat dilakukan perubahan. Jika aturan dalam PMK seperti itu, adakah aturan yang sederajat atau yang lebih tinggi hirarkinya yang memungkinkan bidang audit dapat merekomendasikan dilakukannya updating atas data/kesalahan PEB. Menurut hemat penulis, belum/tidak ada aturan hasil audit dapat mengupdating kesalahan PEB sehingga permohonan dari perusahaan untuk memakai PEB yang salah dapat langsung ditolak oleh KITE. Lain halnya, jika ada ketentuan bahwa audit dapat merevisi atas kesalahan PEB, maka audit dapat dijadikan sebagai jalan keluarnya.

¨     Perhitungan Sanksi atas Penjualan Lokal

Dalam Kep Dirjen dan Kepmenkeu diatur tentang penjualan lokal atas fasilitas KITE yang diberitahukan sesuai prosedur (menggunakan dokumen BC 2.4 dan maksimal 25% dari jumlah ekspor/penyerahan ke KB), perusahaan wajib membayar BM, Cukai, PPN/PPnBM dan sanksi bunga 2% dan jika penjualan lebih besar dari 25%, maka selain membayar BM, Cukai, PPN/PPnBM, bunga 2% ditambah dengan denda sebesar 100% dari Bea Masuk.

Namun jika penjualan lokal tidak diberitahukan sesuai prosedur (tanpa dokumen BC 2.4) dan jumlahnya lebih dari 25%, menurut hemat penulis belum ada aturan yang mengaturnya. Kalau penjualan lokal diketahui saat audit dan tim audit  menganggap sebagai selisih kurang barang jadi, maka perusahaan hanya dikenai sanksi membayar BM, Cukai, PPN/PPnBM dan denda 100% dari BM tanpa ada bunga. Menurut hemat penulis, seharusnya ada aturan yang memuat sanksi atas selisih kurang barang jadi karena penjualan lokal tanpa diberitahukan lebih berat sanksinya daripada yang memberitahukan.

¨     Sanksi 12 Bulan Belum Ekspor

Atas PIB jatuh tempo (PIB lebih dari 12 bulan belum diekspor), maka yang dilakukan KITE sesuai aturan yang ada adalah menerbitkan surat pemberitahuan/tagihan PIB>12 bulan dan melakukan protek atas pelayanan perusahaan. Menurut hemat penulis, seharusnya atas PIB jatuh tempo aturannya disamakan dengan monitoring jaminan yaitu dilakukan pencairan jaminan yang ada di KITE. Karena kalau diterbitkan surat pemberitahuan/tagihan PIB>12 bulan dan perusahaan tidak mau melunasi tagihan tersebut, sanksinya hanya protek fasilitas di KITE. Sedangkan pelayanan atas ekspor impor tetap dilayani. Jika atas PIB jatuh tempo dilakukan pencairan jaminan, semestinya pihak yang berkewajiban membayar atas tagihan sebesar nilai yang dijaminkan (BM dan PPN/PPnBM) adalah penjaminnya (bank devisa/perusahaan asuransi) bukan perusahaan. Disinilah fungsi penjamin, dia bertanggungjawab atas pihak yang dijaminnya, jangan sampai terjadi pencairan jaminan dilakukan oleh KITE ditujukan kepada penjamin tetapi pihak penjamin tidak mau bertanggungjawab atas kewajibannya.

Namun sepengetahuan penulis, selama ini setiap pencairan yang dilakukan oleh KITE kepada penjamin, pihak penjamin memberitahukan perihal pencairan tersebut kepada perusahaan penerima fasilitas KITE dan yang melakukan pembayaran adalah pihak perusahaan bukan penjamin. Memang dalam tagihan KITE selain ada BM dan PPN/PPnBM terdapat pula sanksi bunga 2% dari pungutan sehingga kalau jaminan dicairkan hanya dapat menutup Bea Masuk dan PPN/PPnBM. Untuk masalah sanksi bunga 2%, perlu ada aturan yang menyebutkan bahwa KITE dapat menerbitkan surat pemberitahuan/tagihan atas sanksi bunga kepada perusahaan.

Dengan dilakukan pencairan jaminan kepada penjamin dan pihak yang bertanggungjawab penjamin, tidak terdapat lagi tagihan/pencairan jaminan yang tidak dapat terealisasi (minimal untuk Bea Masuk dan PPN/PPnBM pasti terbayar). Persoalan yang selama ini dihadapi oleh KITE adalah KITE tidak punya senjata/power untuk menerbitkan surat paksa baik kepada penjamin maupun kepada perusahaan yang tidak melunasi tagihan/pencairan yang dilakukan oleh KITE. Sehingga terdapat banyak pencairan/surat pemberitahuan tagihan yang tidak tertagih. Fasilitas KITE adalah fasilitas yang diberikan oleh DJBC, seharusnya perlakuan terhadap pelanggar fasilitas KITE yang tidak melunasi kewajibannya dalam batas waktu tertentu seharusnya diperlakukan sama dengan SPKPBM.

Jika aturan atas PIB jatuh tempo masih tetap dengan menerbitkan surat pemberitahuan/tagihan PIB>12 bulan (sesuai aturan yang ada) dan perusahaan tidak melunasi tagihan tersebut, seharusnya sanksinya adalah tidak hanya protek atas pelayanan fasilitas di KITE saja tetapi atas seluruh pelayanan dibidang kepabeanan tidak dilayani (dilakukan blokir secara nasional) dan dapat diterbitkan surat paksa melalui KPPBC

Untuk mengamankan hak-hak negara, KITE harus segera merekapitulasi perusahaan penerima fasilitas dan juga penjamin yang tidak melunasi kewajibannya. Atas perusahaan penerima fasilitas, KITE harus sesegera mungkin minta bidang audit untuk melakukan audit agar hak-hak negara dapat diselamatkan karena perusahaan tersebut ‘tenang-tenang saja’ atas protek yang dilakukan KITE. Hal tersebut terjadi karena perusahaan sudah tidak aktif lagi menggunakan fasilitas KITE. Untuk penjamin yang tidak memenuhi kewajibannya, harus dikenakan sanksi yang tegas (tidak sekedar di black list tidak dapat ditunjuk sebagai penjamin).

Penyebab lain pencairan jaminan tidak dapat direalisasikan adalah pencairan dilakukan setelah masa berlaku jaminan telah habis (out of date). Sebagaimana diketahui, periode jaminan ada yang masa berlakunya 6 bulan dan 1 tahun. Atas jaminan yang masa berlakunya 6 bulan dan sudah jatuh tempo (perusahaan belum membuat laporan ekspor atas PIB tersebut serta perusahaan belum memperpanjang jaminan tersebut), maka KITE akan melakukan protek/tidak memberikan pelayanan apapun kepada perusahaan penerima fasilitas sampai perusahaan memperpanjangnya. Proses pencairan oleh KITE tidak dilakukan pada saat bersamaan dengan protek tetapi menunggu PIB lewat waktu 12 Bulan, akibatnya pencairan yang dilakukan oleh KITE sudah melewati batas waktu pencairan (untuk jaminan bank maksimal 1 bulan sejak tanggal jatuh tempo dan untuk customs bond 3 bulan  sejak tanggal jatuh tempo) sehingga penjaminpun tidak bersedia mencairkan jaminan yang mintakan pencairan tersebut. Seharusnya, pencairan oleh KITE tidak perlu menunggu PIB lewat waktu 12 bulan tetapi dilakukan saat perusahaan tidak melakukan perpanjangan jaminan banknya.

Olehkarena itu, penatausahaan jaminan di KITE harus dilakukan sebaik mungkin, jangan sampai terjadi pencairan jaminan yang seharusnya dilakukan belum dilakukan dan dilakukan setelah jaminan tidak berlaku.

Permasalahan belum terealisasinya penerimaan negara dari pencairan jaminan dan tagihan PIB jatuh tempo, seharusnya dapat diminimalkan dengan mengadakan koordinasi antara KITE dengan KPPBC yang mengawasi. Setiap penerbitan Surat Keputusan Pencairan Jaminan dan Surat Pemberitahuan/Tagihan PIB Jatuh Tempo, KITE memberikan tembusan ke KPPBC yang mengawasi, jika belum dilunasi oleh perusahaan KPPBC dapat menerbitkan surat paksa dan mengusulkan pemblokiran pelayanan kepabeanan secara nasional.

Bagi perusahaan yang dalam waktu 12 bulan belum melakukan realisasi ekspor diwajibkan membayar BM, Cukai, PPN dan PPnBM yang terutang serta bunga sebesar 2% dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan maksimal 24 bulan, dengan catatan barang masih ada dalam persediaan. Jika barang tidak berada dalam persediaan/tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka kewajiban perusahaan adalah membayar BM ditambah denda 100% dari BM serta membayar PPN dan PPnBM ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Permasalahannya, bagaimana kalau tariff BM atas barang tersebut 0%, apakah total kewajiban yang harus dibayar lebih kecil daripada perusahaan yang barangnya masih terdapat dalam persediaan ataukah ada sanksi administrasi yang dapat dikenakan. Untuk memberikan rasa keadilan, perlu ada aturan atau penegasan yang mengatur pengenaan sanksi administrasi tersebut.

Dalam Kep Dirjen dan KMK disebutkan ekspor barang atau penyerahan barang hasil produksi ke kawasan berikat harus terlasksana dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pendaftaran PIB, namun jika tidak terlaksana maka pengusaha wajib membayar BM, Cukai, PPN dan PPnBM serta bunga 2% sepanjang barang masih ada dalam persediaan. Permasalahannya adalah jika perusahaan sudah merealisasikan ekspor (PEB) dalam waktu 12 bulan, namun belum membuat laporan ekspor/BCL-KT01 ke KITE apakah perusahaan juga tetap diwajibkan membayar BM, PPN/PPnBM serta bunga 2% ataukah pengertian antara belum terealiasi ekspor dan belum adanya laporan ekspor dianggap hal yang berbeda. Menurut hemat penulis perlu ada penyempurnaan atas aturan tersebut yaitu pengenaan sanksi membayar BM, Cukai, PPN dan PPnBM serta bunga 2% dikenakan kepada perusahaan jika dalam waktu 12 bulan belum menyampaikan laporan ekspor ke KITE. Karena kalau aturannya masih seperti saat ini, maka SK Pencairan Jaminan atau Surat Pemberitahuan Tagihan PIB Jatuh Tempo yang diterbit oleh KITE akan tidak ada artinya jika perusahaan menyampaikan dokumen ekspor atau dokumen penyerahan ke Kawasan Berikat meskipun mekanisme pembuktian ekspor atau penyerahan ke kawasan berikat menggunakan bahan baku fasilitas KITE belum diatur. Demikian juga jika atas hasil audit memang dapat dibuktikan bahwa realisasi ekspor/penyerahan ke kawasan berikat menggunakan bahan baku eks fasilitas KITE, maka akan ada pembatalan SK Pencairan jaminan/Tagihan PIB Jatuh Tempo bahkan tidak menutup kemungkinan munculnya rekomendasi perusahaan dapat melakukan restitusi jika perusahaan/penjamin telah melunasi/membayar tagihan tersebut.

Demikian diantara hal-hal yang perlu menjadi perhatian kita semua dan perlu segera diadakan penyempurnaan atas aturan KITE sehingga tidak timbul kerugian negara. Wallahu a’lamu

***

(Penulis adalah Auditor pada Kanwil Jakarta)

Comments
Add New Search RSS
Dedi Husni  - Nanya Soal Audit KITE   |203.128.249.xxx |2009-01-24 00:18:43
untuk kasus ada penjualan lokal tanpa BC 2.4, apakah kita masih harus periksa
LE? apakah boleh kita mengenakan sanksi bunga 2% selain sanksi adm 100% BM?
saya
beranggapan jika barang dijual lokal tanpa BC 2.4 berarti barang itu pasti akan
melewati batas waktu 12 bulan ekspor, dan biasanya perusahaan akan memperbesar
konversi di LE guna menutupi penjualan lokal ini. kalo LE saya koreksi (dgn
menggunakan konversi yang sebenarnya terjadi) apa saya bisa mengenakan sanksi
bunga tsb?
Mufida Maryana   |202.70.55.xxx |2009-02-27 11:50:03
Apabila perusahaan melakukan kesalahan penulisan pada kolom PPN di laporan BCL-
KT01 sehingga mengakibatkan saldo PPN pada SPPJ, apakah SPPJ tsb bisa direvisi
mengingat kesalahan tersebut merupakan human error.
ika   |125.167.40.xxx |2009-07-10 12:36:37
berdasarkan pengalaman saya, apabila ada kesalahan dalam pelaporan BCL KT
01 baik itu karena human error atau apapun, apabila SPPJ sudah terbit,
maka SPPJ tersebut sudah tidak bisa direvisi lagi. Saya juga pernah
melakukan kesalahan yang sama dalam hal memasukkan kurs, sehingga
mengakibatkan kesalahan dalam penghitungan BM & PPN, akhirnya untuk menutup
sisa saldo supaya bank garansi bisa keluar, maka saya meminta kantor
wilayah untuk menerbitkan surat pencairana jaminan, karena SPPJ sudah tidak
bisa di revisi lagi.
Yusnar   |202.152.52.xxx |2009-06-10 14:21:59
misalkan quota kita sudah habis terpakai, sementara fasilitas belum habis(dalam
1 thn) apakah quota kita dapat ditambah? mohon penjelasan bapak/ibu.
ika   |125.167.40.xxx |2009-07-10 12:43:30
Apabila quota kita sudah habis, sementara jangka waktu fasilitas masih belum
habis, kita dapat melakukan penambahan Quota yang baru. Permohonannya di ajukan
saja ke kantor pelayanan bersama lampiran2 nya berupa surat permohonan, form BCF
KT 01, Form perkiraan pungutan negara atas impor bahan baku, realisasi ekspor 12
bulan yang lalu, daftar realisasi ekspor-impor terhadap SK tahun yang lalu, copy
NPWP dan PKP, Copy NIPER, Flow chart proses produksi, Disket transfer BCF, Surat
pernyataan penjaminan, Ikhtisar analisi, PO Impor & Ekspor 3 bulan kedepan, Copy
SIUP & IUI, Copy TDP.
sulistyo prihadi   |114.120.128.xxx |2009-08-11 10:06:57
danish   |118.97.53.xxx |2009-08-19 11:49:40
Mas/Mbak, saya mau nanya. kalau saya lihat fasilitas KITE sama dengan KB kok
sama ya. Jadi seandainya perusahaan saya ingin memperoleh fasilitas pembebasan
sebaikknya mengajukan permohonan fasilitas KITE apa KB? Mohon maaf kalau
pertanyaan saya salah.
Nanang Mulyana   |125.166.121.xxx |2009-09-02 08:11:49
Saya mau tanya :
1.Bagaimana pengurusan untuk mendapatkan KITE
2.Kemana kita
harus mengurus KITE tersebut ( Departement apa? )
Mohon penjelasan karena kita
akan banyak lakukan export
ferdinand   |202.80.112.xxx |2009-10-13 19:28:06
halo..mau tanya donk..
kalau kita melakukan permhonan KITE..dokumen ekspor apa
aja yang diperlukan...untuk Master BL apakah diperlukan waktu pengajuan
KITE..kalau iya.ada peraturan/perundang-an ngak ya mengatur hal itu..

thx
erlina   |61.94.80.xxx |2010-02-19 10:53:12
Saya PPJK, mau buat permohonan untuk exportir saya menggunakan KITE gimana sih
caranya :
Ridwan  - Staff   |125.166.131.xxx |2010-03-10 09:15:51
Dear All,

Berapa biaya untuk pengurusan SKEP, dan kira2 berapa lama prosesnya
?

Thx.
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
You are here  : Home KITE Seputar Fasilitas KITE

Polling

Apakah Informasi Kami Membantu Anda
 

Statistik Web

Anggota : 39
Konten : 46
Web Link : 48
Jumlah Kunjungan Konten : 34156

Pengunjung Online

Kami memiliki 3 Tamu online

Login/Register

Renungan Sejenak

"Success is getting what you want. Happiness is wanting what you get."
(Sukses adalah mendapatkan apa yang Anda inginkan. Bahagia adalah menginginkan apa yang Anda dapatkan)

-Dale Carnegie-