|
dok/detikcom - Tanjung Balai - Petugas Bea dan Cukai Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan aksi penyeludupan ekstasi dari Port Klang, Malaysia. Ekstasi sebanyak 13.933 butir tersebut, nilainya setara Rp 2,1 miliar. Dalam kasus ini, seorang tersangka berhasil diamankan, yakni Abdul Hamid (58), warga Peudeung, Nanggroe Aceh Darussslam (NAD). Hingga Kamis 25/12/2008) malam, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjung Balai. Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan (P2P) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Teluk Nibung, Nazaruddin mengatakan, tersangka diamankan pada Rabu 24 Desember, saat turun dari kapal feri KM Aman 3 di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Dari bawaan tersangka ditemukan pil esktasi dengan cap Tiga Berlian bermerek S yang dikemas dalam 14 bungkus kecil yang dibawa dalam satu bungkusan kotak besar. "Kita menduga bahwa tersangka merupakan anggota komplotan dari sindikat jaringan narkoba internasional," kata Nazaruddin. Dalam pemeriksaan tersangka Abdul Hamid mengaku dirinya adalah kurir dengan bayaran Rp 3 juta. Ribuan butir pil ekstasi ini milik seorang warga dari Malaysia, Rusli, yang dikenalnya saat di Port Klang, Malaysia. Dia mengaku, sering pulang-pergi Malaysia, sebagai kurir untuk membawa barang dagangan dari Malaysia ke Indonesia. Namun tidak tahu isi barang yang dititipkan kepadanya, termasuk ekstasi tersebut. Rencananya "barang bawaan" itu akan diantar ke salah satu terminal bus umum jurusan Medan- Banda Aceh, di kawasan Jl Medan-Binjai KM 6, Medan. Di sana barang itu telah ditunggu seseorang, yang bernama Ali Husin. Keduanya akan berkomunikasi melalui telepon.(rul/mad) Sumber Tulisan : http://www.detiknews.com/read/2008/12/25/225101/1059558/10/petugas-bea-cukai-gagalkan-penyeludupan-ekstasi-dari-malaysia
|