|
Berita dan Artikel -
Perseorangan
|
|
Ditulis oleh Beacukai-Customs
|
|
Jumat, 05 Desember 2008 00:00 |
|
Bagi anda yang baru datang dari luar negeri, sebaiknya memperhatikan hal berikut ini : 1. Pastikan bahwa Anda telah mendapatkan Customs Declaration dari pramugari dan telah mengisinya dengan benar.
2. Mengenai barang bawaan, sebagaimana aturan yang ada, mensyaratkan bahwa setiap orang hanya boleh membawa barang pribadi maksimum senilai USD250, atau maksimum USD1000 untuk satu keluarga. 3. Bila barang pribadi penumpang melebihi nilai pabean tersebut, akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan. 4. Petugas pabean, secara selektif akan memeriksa tas atau barang penumpang untuk mencegah masuknya barang-barang yang berbahahaya dan merugikan masyarakat ke dalam daerah pabean Indonesia. 5. Petugas Bea Cukai juga diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan badan setiap orang yang baru turun/naik dari/ke pesawat. 6. Dalam rangka pengawasan arus barang dan penumpang, sering juga digunakan Anjing Pelacak untuk mendeteksi narkoba. |