|
JAKARTA - Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menertibkan sekira 3.200 Perusahaan Penyedia Jasa Kepabeanan (PPJK). Di mana jumlah tersebut sudah 64 persen dari total PPJK tahun 2006 yang sekira 5.000 perusahaan.
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai, Anwar Suprijadi, penertiban itu dilakukan karena pihaknya menilai ribuan PPJK tersebut tidak menjalankan tugas selayaknya. "Mereka yang ditertibkan itu sifatnya avonturir, tidak transparan terhadap pemilik barang, misalnya dalam melakukan custom clearance tidak jelas," ucapnya, seusai menghadiri Peluncuran Implementasi Tahap III Sistem National Single Window (NSW) yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Selasa (23/12/2008). Penertiban PPJK nakal tersebut merupakan satu instruksi yang diberikan oleh Sri Mulyani Indrawati, selaku Ketua Tim Pengarah Persiapan NSW kepada Ditjen Bea dan Cukai. Pasalnya, kebanyakan pelaku PPJK adalah mantan pejabat Bea dan Cukai. "NSW adalah sistem yang didesain untuk mendisiplinkan keluar masuk barang dan memberikan transparansi, selain itu juga memberikan informasi yang timely kepada semua pihak," ucap Menkeu. Dia menambahkan, hal tersebut diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi pelaku perdagangan baik, eksportir maupun importir yang selama ini banyak dirugikan oleh aktivitas perdagangan ilegal. Karena, menurutnya tema dari NSW itu sendiri adalah bagaimana memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para eksportir dan importir. "Pemikiran ini tentu bukan tanpa landasan dasar. Kita tahu suatu perekonomian dituntut untuk lebih efisien dan ekspektasi dari seluruh stakeholder semakin tinggi, sehingga dituntut respons dari pemerintah yang sering dikeluhkan punya birokrasi begitu besar, untuk bagaimana mengatur ekspetasi yang begitu besar dan merespons dengan sistem yang bisa melayani lebih baik, ini tidak mudah," ujarnya. Sementara itu, Ketua Tim Teknis Persiapan NSW, Susiwiyono ketika menyampaikan laporan persiapan implementasi tahap III NSW mengatakan, dalam implementasi tahap III terjadi kenaikan jumlah importir yang dilayani dari sebelumnya hanya 146 perusahaan importir jalur prioritas dan Mitra nonprioritas menjadi 4.852 importir. Saat ini jumlah importir yang terdaftar di lima pelabuhan utama (Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, dan Bandara Soetta) tercatat sebanyak 18.737, namun dari jumlah itu yang aktif hanya 4.852 importir. "Mulai hari ini, penerapan sistem NSW impor dilakukan secara mandatori untuk melayani aktivitas impor melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, sementara di Tanjung Perak, Belawan, dan Bandara Soetta dilakukan secara terbatas untuk importir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang ditunjuk sebagau peserta uji coba yaitu sekira 10 persen dari total importir dan PPJK," kata Susiwiyono. Sementara dari sisi penambahan instansi pemerintah yang melaksanakan sistem NSW, pada 2008 direncanakan akan bertambah sembilan, sehingga menjadi 14. Namun instansi pemerintah baru yang benar-benar sudah siap melaksanakan hanya tiga yaitu Ditjen Kefarmasian dan Alat kesehatan Depkes, Ditjen Postel Depkominfo, dan Bappeten. Peluncuran implementasi tahap III merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka pembangunan dan penerapan sistem NSW di Indonesia dan sekaligus merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah, sebagaimana amanat Inpres No 5/2008 tentang Fokus Kebijakan Ekonomi 2008-2009. (ade) (source : http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/12/23/277/176258/ditjen-bea-cukai-tertibkan-3-200-ppjk)
|